“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Aulia.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Ia menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” imbuhnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.