Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelimpahan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Oditur Militer Digelar Tertutup

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |20:23 WIB
Pelimpahan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Oditur Militer Digelar Tertutup
Pelimpahan Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Oditur Militer (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah merampungkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Namun, proses pelimpahan tersebut berlangsung tertutup, meski sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Okezone sebelumnya menerima undangan bahwa kegiatan pelimpahan akan berlangsung pukul 16.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan, termasuk konferensi pers, tidak terlaksana.

Sebelumnya, empat tersangka sempat terlihat turun dari kendaraan tahanan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad). Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, penutup wajah (sebo), serta dalam kondisi diborgol.

Dua sepeda motor yang diduga menjadi barang bukti juga sempat ditampilkan di halaman kantor Oditurat Militer, sebelum akhirnya dipindahkan menjelang pembatalan kegiatan bersama media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, hanya memberikan keterangan tertulis melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

“Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan syarat formil dan materil,” ujar Aulia.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Ia menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” imbuhnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement