JAKARTA - Tersangka kasus tudingan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo Cs, mendukung laporan mantan Wapres RI, Jusuf Kalla atau JK atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rismon Sianipar.
"Kemarin sudah tertulis dalam LP adalah nama Rismon. Adapun kemudian dikatakan itu hanya AI, yang memastikan itu AI atau tidak biar nanti penyidik. Tidak boleh kita memastikan itu AI atau tidak karena kalaupun itu AI apa yang dilakukan oleh JK sudah benar, dilaporkan dulu karena JK mengatakan saya tidak tahu itu AI atau tidak," ujarnya pada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, dukungan itu disampaikan karena persoalan itu AI ataukah bukan merupakan kewenangan penyidik untuk menilainya. Terlebih, pernyataan tersebut sudah muncul di publik sehingga pasti ada orang yang telah membuatnya, yang mana dia harus bertanggung jawab, apakah itu benar-benar Rismon ataukah orang lain.
" Bener kata Pak JK, kalaupun itu AI biarkan penyidik, yang jelas statement ada, pasti ada yang membuatnya. Sekarang siapa yang membuatnya? Tidak mungkin setan, tidak mungkin tuyul dan celakanya AI diglorifikasi oleh beberapa kelompok," tuturnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjabarkan, JK sejatinya telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dihadapinya itu ke polisi kemarin. Pasalnya, JK dituduh telah melakukan pendanaan terhadap tim bongkar ijazah Jokowi.
"JK kita ketahui telah melaporkan pencermaran berkaitan dengan ada pendanaan pada perjuangan membongkar ijazah palsu Joko Widodo. Kami mendukung penuh apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Pak JK, terutama statement Pak JK, itu sebenarnya mewakili aspirasi publik," tuturnya.
"Bahwa memang sebaiknya saudara Jokowi menunjukkan ijazah dalam tanda petik 'mangga kalau ada asli kepada publik'. Karena kalau memang asli ya biar cepat selesai, kalau palsu cepat diproses kembali apa yang sudah diajukan dumas di Mabes Polri," tutur Ahmad.
Dia menambahkan, sebagaimana pernyataan JK, seharusnya Jokowi menunjukan ijazah aslinya bila memang memilikinya. Sehingga, kasus ijazahnya itu tidak sampai berlarut-larut seperti saat ini.
Jika tidak, ungkapnya, aduan tentang dugaan ijazah palsu Jokowi yang disampaikan Roy Suryo Cs dahulu kembali dibuka. "Dibuka kembali menjadi pro-justitia sehingga dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan publik yakni presiden 2 periode sekaligus," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.