Diketahui, uang tersebut terdiri dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742. Kemudian, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912.
Selain itu, Penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.018.290. Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471
Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, yaitu pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.
Dalam sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.