Sementara Pasal 468 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Adapun Pasal 467 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.