Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kilogram tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Indah, barang haram tersebut diedarkan melalui media sosial.
“Modus penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dan pembeli,” ucapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.