Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |16:17 WIB
4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap
4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap empat begal yang merampas motor dan ponsel milik korban berinisial GH (23) di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku beraksi dengan membagi peran. Dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas,” kata Reynold kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia menerangkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV.

“Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda,” tandasnya.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan, keempat pelaku masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.

“Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat begal korban. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

 

“Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan,” pungkasnya.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.

Aksi begal tersebut terjadi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, pada Kamis (9/4/) sekitar pukul 03.40 WIB.

Saat itu korban tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement