"Prinsipnya peradilan itu terbuka untuk umum dan orang harus boleh melihat, siapa pun," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menambahkan, bahwa penanganan perkara masih bisa berkembang seiring munculnya fakta hukum baru di persidangan. Ia menjelaskan, jika dalam proses sidang terungkap keterlibatan pihak lain, termasuk sipil, maka perkara tersebut dapat diperluas ke skema peradilan koneksitas.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.
"Nah, kita tunggu saja perkembangannya. Yang penting menurut saya, ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik, mumpung undang-undangnya juga baru, KUHAP dan KUHP ini kan baru semua," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.