Saat hendak diamankan, para WNA tersebut sempat berupaya melarikan diri atau berpindah lokasi dengan mengemasi barang-barang ke dalam mobil. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
"Penyisiran intensif di sekitar area penginapan hingga minimarket terdekat menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri. Total WNA yang diamankan berjumlah 16 orang," terangnya.
Meski baru berada di Sukabumi selama dua hari sebelum diamankan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan penipuan daring. Secara keimigrasian, mereka juga terbukti melanggar izin tinggal.
"Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan waktu kedatangan berbeda-beda. Namun, mereka tinggal tidak sesuai alamat yang tertera dalam visa, yakni terdaftar di Jakarta, tetapi faktanya berada di Sukabumi," katanya.
Ia menambahkan, para WNA tersebut terancam dideportasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan komputer, PC, telepon genggam, router, hingga kabel LAN.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.