JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, saat ini Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi tengah memburu pendana, pemberi sponsor hingga penyewa gedung.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," kata Wira kepada awak media, Senin (11/5/2026).
"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.
Dikatakan Wira, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Imigrasi. Mengingat, para terduga pelaku melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
"Yang lebih penting, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini," ujar Wira.
Sementara itu, Polri resmi menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Wira mengatakan, untuk satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," tutup Wira.
Sebelumnya, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.
Mereka digiring menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama dilakukan oleh terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian, dilanjutkan dengan klaster laki-laki.
Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.