Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Segera Tentukan Nasib Roy Suryo Cs dalam Waktu Dekat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |13:24 WIB
Polisi Segera Tentukan Nasib Roy Suryo Cs dalam Waktu Dekat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menentukan nasib perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. 

"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (13/5/2026). 

Budi memastikan, perkara tersebut bakal diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat luas. "Tapi kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan," ujar Budi. 

Namun demikian, Budi tak memastikan kapan pengumuman keputusan nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tersebut. Ia hanya menegaskan dalam waktu dekat segera diumumkan. 

"Ya pasti, ini masih tanggal berapa. Pasti dalam waktu dekat," ucap Budher sapaan akrabnya. 

 

Sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyebutkan, polisi telah telah melimpahkan kembali berkas kasus ijazah mantan Presiden Jokowi ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan pasca-status tersangka Rismon Sianipar dilakukan RJ atau restoratif justice.

Dalam perkara ini, awalnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement