Sedangkan kendaraan kecil dapat melalui Jalan Semeru–Jalan Dr. Muwardi–Jalan Dr. Susilo 1 dan seterusnya, atau dapat melalui Jalan Dr. Semeru I.
Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, Dishub DKI Jakarta meminta pengguna jalan untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang diterapkan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
Adapun PT Modern-LAPI GU. KSO selaku pelaksana pembangunan Flyover Latumeten bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan di lokasi pekerjaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.