JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa 19 Mei 2026. Kedua pelaku berinisial JF dan AS ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Iman, Rabu (20/5/2026).
Saat proses penangkapan, petugas mendapati kedua pelaku membawa senjata api. Polisi pun melakukan tindakan tegas di lapangan demi mengantisipasi perlawanan.
“Kami tidak akan pernah ragu-ragu demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas kami yang sedang melaksanakan tugas,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui telah enam kali beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.
“Kepada mereka dikenakan Pasal 477, 479, dan 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.