Setidaknya terdapat tujuh poin gugatan yang diajukan. Pertama, meminta Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku termohon hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Kedua, meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.
Keempat, menyatakan termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
Kelima, menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan dan melimpahkan penanganan perkara tanpa kejelasan sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah.
Keenam, memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum atas laporan polisi tersebut dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.