Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kesiapan mengikuti jadwal tersebut.
“Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,” jawab penasihat hukum para terdakwa.
“Siap sepakat, Yang Mulia,” sambung Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.