Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Masih Dihitung Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |09:05 WIB
Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Masih Dihitung Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
A
A
A

Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:

- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up harga;
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up;
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up harga.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement