Ia menambahkan, rambu yang terpasang mengatur larangan parkir di sisi timur pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00–20.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel dalam satu baris di lajur kiri jalan.
"Yang menjadi persoalan adalah kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun melampaui batas baris parkir yang diperbolehkan sehingga berpotensi mengganggu fungsi jalan," ujarnya.
Untuk itu, Sudinhub Jakarta Timur akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pemantauan akan ditingkatkan pada periode rawan kepadatan, khususnya saat jam pembatasan parkir berlaku.
"Penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas lapangan juga terus dilakukan guna memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan optimal," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.