Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Sebagian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |13:46 WIB
Breaking News! Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Sebagian
Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.

Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, yang mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta hakim memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

3.  Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.

 

4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.

5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.

6. Menetapkan bahwa:

A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.

 

7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.

8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.

9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.

11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement