Dalam persidangan, jaksa juga mencecar Yohanes terkait total biaya hiburan yang disebut mencapai Rp1,8 miliar. Namun, Yohanes mengaku tidak mengingat nilai pasti pengeluaran tersebut dan memperkirakan jumlahnya hanya mencapai ratusan juta rupiah.
"Waduh, izin, nggak ingat, lupa," kata Yohanes saat ditanya total pengeluaran.
"Ada sampai miliaran?" tanya jaksa.
"Harusnya enggak sih, Pak. Mungkin ratusan juta," jawab Yohanes.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100.
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.