Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi MBG, Nanik Berpeluang Diperiksa Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |16:28 WIB
Kasus Korupsi MBG, Nanik Berpeluang Diperiksa Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS); serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur penentuan titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement