JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras), dalam acara The Sounds Project. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembawa acara hingga pemberi tantangan dan peserta yang melafalkan ayat Alquran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Iman, Kamis (13/8/2026).
Iman menjelaskan, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth saat tantangan tersebut berlangsung.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga berperan sebagai pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung. Keduanya diduga menawarkan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang mampu melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.
Adapun tersangka M diduga berperan sebagai pihak yang menerima tantangan tersebut. M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Dengan demikian, penyidik menduga keempat tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam rangkaian kejadian di booth tersebut.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," kata Iman.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak, di antaranya penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
Selain itu, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami perkara, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," tutup Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.