"Karena pastilah Hakim dari PN Jakarta Timur tahu kami sedang menjalankan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oleh karena itu maka sidang kemarin berlangsung amat sangat singkat kurang dari 5 menit," ujarnya.
Menurut Tifa, penundaan tersebut menunjukkan majelis hakim PN Jakarta Timur menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
"Itu menunjukkan bahwa PN Jakarta Timur menghormati apa yang terjadi di PN Jakarta Selatan, di mana kami saat ini sedang menjalankan praperadilan dan sesuai undang-undang sidang pokok perkara itu tidak bisa dijalankan kalau sidang praperadilan masih berjalan. Itu yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Tifa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.