Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tuntaskan Kasus Transfer Pricing Setelah 17 Tahun Mengendap

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |11:06 WIB
Kejagung Tuntaskan Kasus Transfer Pricing Setelah 17 Tahun Mengendap
Kejagung Tuntaskan Kasus Transfer Pricing Setelah 17 Tahun Mengendap/Okezone
A
A
A

‘’Saya menilai kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung menuntaskan perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Ismail.

Saat ini kata dia,  gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel karena prosesnya disampaikan terbuka ke publik sehingga efek jeranya semakin kuat.

Sementara dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menyebut penetapan ini sangat penting. Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian.

"Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo terkait optimalisasi penerimaan negara," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement