"Kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Panglima Koops TNI Habema, Brigjen TNI Riyanto, Rabu 16 September 2026.
Riyanto menyebut, korban sehari-hari diketahui melayani transportasi masyarakat sekaligus membawa logistik dan kebutuhan sehari-hari di wilayah pedalaman. Menurut TNI, tindakan kekerasan ini menandakan adanya ancaman terhadap aparat keamanan sekaligus masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.
"Korban adalah masyarakat sipil yang sedang bekerja untuk melayani kebutuhan masyarakat," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.