Kemudian, kata Edi, hakim MK juga akan menyoroti persoalan kedudukan hukum atau legal standing dalam pengajuan gugatan tersebut.
"Saya kira ke depan, hakim juga akan mau lihat gimana legal standing. Tapi memang saya kira terobosan MK juga," pungkasnya.
Sebagai informasi, persidangan pada tahap pembuktian akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Berdasarkan laman resmi MK, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.