JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger, atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan, masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Anom menuturkan, kesimpulan tersebut juga diperoleh berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidik. Menurutnya, masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ungkap dia.
Selain hasil analisis data logger, polisi juga merujuk pada ketentuan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.
Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.
"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tutur Rizka.
Dia menegaskan, ketentuan mengenai tindakan tersebut juga sudah tercantum dalam SOP.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.