Andri mengatakan kesesuaian keterangan dalam tahap penyidikan dengan keterangan di persidangan nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Dalam persidangan juga sempat dibahas mengenai surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara. Andri mengatakan tidak mengetahui secara rinci isi surat tersebut karena dokumen itu tidak tercantum dalam berkas hasil penyidikan yang diterima JPU.
Menurutnya, apabila suatu dokumen hendak digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana, terdapat prosedur penyitaan yang dilakukan pada tahap penyidikan.
“Kalau bukti kan harus disita saat penyidikan. Tapi kalau untuk jadi bahan pertimbangan hakim, misalnya soal iktikad baik, itu bisa,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.