SUMBA TIMUR- Anggota Polres Sumba Timur berinisial PBU ditetapkan tersangka kasus dugaan penadahan dalam perkara pencurian sapi. Tersangka telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oknum polisi tersebut menjalani pemeriksaan kode etik di tingkat Polda NTT. Tersangka yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dibawa ke Polda NTT setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penadahan.
“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, dikutip Selasa (29/9/2026).
Patsus terhadap Aipda PBU merupakan bagian dari proses penanganan internal Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme menuju sidang kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.
AKBP Nanang menegaskan, kewenangan untuk menentukan sanksi kode etik terhadap PBU berada di tangan tim kode etik Polda NTT. “Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, PBU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.