Informasi itu, menurutnya, perlu mencakup kondisi dana, penempatan dan hasil pengelolaannya, serta kemampuan BPKH memenuhi kewajiban kepada jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Menurutnya, audit forensik juga dapat menjawab pertanyaan masyarakat tentang sumber pembiayaan keberangkatan haji. Sebagian calon jemaah, kata Jailani, mungkin bertanya apakah keberangkatan mereka yang mendaftar lebih dahulu bergantung pada setoran jemaah yang mendaftar belakangan.
“Pertanyaan seperti itu jangan dibiarkan berkembang menjadi prasangka. Arus dana, penggunaan nilai manfaat, dan kewajiban kepada jemaah perlu ditelusuri serta dijelaskan dengan data. Kita tidak boleh menyimpulkan ada penyimpangan sebelum pemeriksaan menghasilkan bukti,” ujarnya.
Dia berharap, hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga calon jemaah mengetahui kondisi pengelolaan dana haji dan langkah perbaikan yang akan diambil.
“Jika ditemukan kelemahan tata kelola, segera perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Kepentingan dan hak jemaah harus menjadi prioritas,”tutup Jailani.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.