Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Polisikan Gibran, Pelapor Diminta Balik Lagi ke Bareskrim Senin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2026 |14:27 WIB
Hendak Polisikan Gibran, Pelapor Diminta Balik Lagi ke Bareskrim Senin
Pelapor Wapres Gibran Rakabuming Raka di Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) RI pada Pemilu 2024.

Pihak pelapor yakni D. Samsudin selaku perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Riyadi alias Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Menurut Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang dinilai memuat keterangan tidak benar.

Bahkan, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 Ayat (1) dan Pasal 391 Ayat (2) terkait tindak pidana pemalsuan surat.

"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya. Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).

Ia mencontohkan, keterangan dalam sebuah dokumen dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. "Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujarnya.

Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan keterangan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. Menurutnya perlu diperiksa, kalau ternyata tidak benar berarti memberikan keterangan palsu.

Ia menekankan, dokumen yang dimaksud kemudian disebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. "Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," ucapnya.

Namun, ia menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Kendati begitu, pihak Bareskrim Polri meminta kepada pelapor untuk kembali lagi pada Senin, 5 Oktober 2026.

"Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement