JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tahapan dan jadwal khusus untuk penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
"Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026," dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menegaskan bahwa jadwal pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres tidak harus ditentukan atau diumumkan dalam persidangan. Karena itu, para pihak diminta menunggu pengumuman keputusan sidang yang akan disampaikan mahkamah.
"Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu. Yang penting kalau misalnya hari Senin atau apa itu akan kami kabari. Yang penting akan diberitahukan kepada semua pihak," kata Saldi Isra.
Dengan berakhirnya sidang pembuktian perkara ini, Saldi juga meminta kepada seluruh pihak untuk memberikan waktu kepada majelis hakim mempelajari semua keterangan saksi dan ahli, termasuk dokumen yang telah masuk ke mahkamah. Dia juga meminta seluruh pihak agar tetap menjaga kondusifitas.
"Jadi, saling menjaga sajalah. Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," kata Saldi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.