JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Usai persidangan, Roy menilai tanggapan JPU sangat tidak cermat dan keliru. Ia menyoroti status hukum dirinya yang masih disebut sebagai tersangka, padahal sebelumnya telah disampaikan sebagai terdakwa.
"Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami," ucap Roy Suryo di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).
Dia juga menyoroti kesalahan nomor perkara yang disampaikan JPU hingga akhirnya harus diperbaiki usai pembacaan tanggapan selesai.
"Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu di-renvoi. Di-renvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan. Terwelu, ya. Itu terwelu ya, sangat terwelu. Memalukan, di saat terakhir masih di-renvoi," jelasnya.
Selain itu, Roy menyebut ada dua hal yang dinilainya fatal dalam tanggapan JPU. Pertama, berkaitan dengan dimasukkannya percakapan pribadi ke dalam tanggapan tersebut.
"Ini mau menyelundupkan chat-chat pribadi, itu pelanggaran Undang-Undang Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Chat saya sama Pak Michael, kemudian chat saya sama Pak Abraham Samad, itu dimasukkan. Dengan malu-malu dimasukkan, padahal itu tidak membuktikan apa-apa dan itu tidak dijadikan sebagai bahan dakwaan," jelasnya.
Kemudian mengenai pasal dalam UU ITE yang tidak mencantumkan ayat. Menurutnya, hal itu fatal karena setiap ayat memiliki unsur delik dan ketentuan juncto yang berbeda.
"Ketika tadi yang disampaikan secara detail, Pasal 32 tadi, ya, yang tidak ada ayatnya. Ini fatal banget," jelasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.