Pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi keagamaan diposisikan sebagai tiga simpul pembinaan yang saling menguatkan.
Dalam hal tata kelola, ia menggarisbawahi dua jalur yang harus berjalan bersama. Kementerian Agama memberi substansi, sumber daya, dan basis satuan pendidikan, sedangkan kwartir menjaga metode, tata organisasi, dan mutu kepramukaan. Pusat menetapkan arah, daerah menghidupkan aksi.
“Pramuka Santri yang kita harapkan bukan hanya piawai berkemah dan berbaris. Ia mampu membaca masalah, menggerakkan kawan, merawat harmoni, lalu menghadirkan manfaat dengan akhlak yang baik,” pungkasnya.
Sekretaris Binamuda Kwartir Nasional, Rio Ashadi, menjelaskan, ada dua pilihan bentuk kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta petunjuk penyelenggaraan Kwartir Nasional.
Menurutnya, jika Kementerian Agama ingin menghimpun peserta didik madrasah dan pesantren di semua jenjang, bentuk Sako lebih sesuai dengan ketentuan Gerakan Pramuka. Jika bentuk Saka yang dipilih, pembinaannya berfokus pada Penegak dan Pandega dengan keterampilan khusus di bidang keagamaan, kerukunan umat beragama, dan pengabdian masyarakat.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.