JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Nuzran Joher buka suara terkait temuan hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Salah satu temuan tersebut berasal dari informasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. Besaran pungutan yang disebut mencapai Rp250 juta.
Nuzran menegaskan, posisi Ombudsman dalam temuan tersebut sebatas menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait melalui fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu, iya," ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski demikian, apabila dari temuan tersebut terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum, Nuzran menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan.
"Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum), ya silakan. Kami hanya memberitakan," tuturnya.
Nuzran menjelaskan, tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.
Menurutnya, apabila temuan berkaitan dengan pemberian sanksi atau memiliki konsekuensi hukum, hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.
"Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran)," jelasnya.
"Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan bahwa pada 15 September 2026 pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman menemukan adanya penggunaan handphone oleh warga binaan. Berdasarkan informasi yang diterima, warga binaan disebut harus membayar untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan.
"Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta," ungkap Syafrida.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.