JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) terkait gugatan PHPU Pilpres 2024. Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir menegaskan, bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA sederajat.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana yang diminta para pemohon dalam petitumnya.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ucap Adies.
Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah tersebut, Adies menyebut hal itu menjadi kewenangan pihak yang diatur dalam UUD untuk menindaklanjutinya.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.