JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam pendaftarannya pada Pemilu 2024, Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pelapor dan penyidik sempat berdiskusi serta bertukar pandangan mengenai laporan tersebut.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa dumas itu juga tidak berbeda dengan LP (Laporan Polisi)," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Ahmad mengeklaim, dumas tidak jauh berbeda dengan Laporan Polisi. Pasalnya, kata Ahmad, pihak kepolisian nantinya tetap akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait pelaporan ini.
"Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming (penyertaan), itu bisa juga diundang," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan. "Dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," tambahnya.
Terkait barang bukti, pelapor berencana menyerahkannya pada tahapan pemeriksaan berikutnya. "Namun bukti-bukti itu belum kami serahkan, menunggu proses klarifikasi lebih lanjut. Nah, dalam proses klarifikasi itulah nanti pelapor juga akan diperiksa, diambil keterangannya, dan dimintai bukti-bukti yang menjadi dasar pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.