Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dokter Tifa Lanjut Pekan Depan, JPU Panggil 3 Saksi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |21:12 WIB
Sidang Dokter Tifa Lanjut Pekan Depan, JPU Panggil 3 Saksi
Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil tiga orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Perkara ini berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Mohon izin Majelis, untuk persidangan selanjutnya itu atas nama Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan atas nama Andi Aswan, Majelis," kata JPU di ruang sidang, Kamis (8/10/2026).

Namun, ketika menyebut nama Andi Aswan, tim hukum dokter Tifa merasa keberatan karena dalam berkas yang diterima tidak ada nama tersebut. JPU pun meralat pernyataan bahwa saksi yang dipanggil bernama Azwan.

"Majelis, ini tidak ada nama Andi," ucap tim hukum dokter Tifa.

"Mohon izin, Azwan Majelis, Azwan," kata JPU.

Tim hukum dokter Tifa juga mendesak agar Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini dihadirkan. "Maaf Majelis, ini kan persidangan ijazah Joko Widodo dan sebagai pelapor. Kami mohon dihadirkan, Majelis," ucap tim hukum dokter Tifa.

"Mohon izin Majelis, kami tidak akan lelah untuk mengulang, berdasarkan Pasal 210 Ayat (3) yang menentukan urutan adalah Penuntut Umum. Seperti itu," timpal JPU.

Hakim Ketua Christina Endarwati memutuskan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi akan berlangsung Kamis 15 Oktober.

"Jadi untuk minggu depan akan dihadirkan tiga orang saksi yang sudah disebut tadi. Jadi sidang akan ditunda hari Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk masih mendengar keterangan saksi dari Penuntut Umum," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement