JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Kini, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).
Rosdiana menjelaskan, MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023. Korban menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren saat itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik kini mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban dan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Rosdiana menegaskan, polisi akan menyampaikan perkembangan kasus berdasarkan hasil penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.
“Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.