"Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memenuhi permintaan tersebut dan segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi BGN," ujar Hida.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan agar menyimpan bukti komunikasi, identitas oknum, serta dokumen yang ditunjukkan untuk mendukung proses penelusuran hukum.
BGN mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan berdasarkan klaim sepihak. Verifikasi melalui saluran resmi sangat penting untuk menghindari potensi kerugian.
Laporan atau aduan terkait indikasi penipuan yang mencatut nama BGN dapat disampaikan melalui layanan call center resmi BGN di SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, atau melalui janji temu di Pusat Pelayanan Terpadu Kantor BGN.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.