"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur Pasal 7A, 7B, Pasal 8 dan seterusnya," paparnya.
Dia menjabarkan, presiden atau wapres bisa dimakzulkan karena sejumlah sebab, yakni pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan berat seperti korupsi atau lainnya, melakukan perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat. Adapun Gibran dianggapnya sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres sehingga bisa dimakzulkan.
"Dulu kenapa tidak dipersoalkan, karena bukti ijazah Gibran itu kita tidak tahu ternyata bodong. Dahulu memang wapres ini dianggap setara SMA dengan modal suketnya, tapi belakangan ternyata terbukti melalui putusan MK, suketnya ini tidak ada objek yang disejajarkan, maka dengan demikian sejak diketahui rakyat wapres tidak lagi memenuhi syarat, maka yang tidak memenuhi syarat itu harus diproses pemakzulan," paparnya.
Ia menambahkan, kewenangan pemakzulan itu berada pada DPR RI sehingga pihaknya bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) dan Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi DPR RI untuk mengadukan soal pemakzulan Gibran. Mereka mendesak DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) jika Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres karena dianggap telah melanggar konstitusi.
"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.