Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |17:29 WIB
Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka
Pria yang bawa golok bubarkan Ibadah GKPI Rajeg ditetapkan tersangka (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus viral pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok dalam peristiwa tersebut.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).

Soal penahanan, menurut dia, merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. 

Menurutnya, penetapan Aji sebagai tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian. 

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement