Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denny Indrayana Ibaratkan Kasus Ijazah Gibran seperti Strategi Parkir Bus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |10:28 WIB
Denny Indrayana Ibaratkan Kasus Ijazah Gibran seperti Strategi Parkir Bus
Denny Indrayana (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengibaratkan proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden seperti strategi parkir bus dalam sepak bola. Sebab, bola panas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini ada di DPR RI.

"Karena itu, di samping proses pemakzulan yang wilayahnya politis, dan kalau bola ini kayaknya pertahanan di parlemennya ini berlapis nih, bus parkirnya nih," kata Denny dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, anggota DPR RI kini masih menunggu dan melihat perkembangan yang ada alias wait and see. Sebab, kendaraan untuk proses pemakzulan, menurutnya, sudah ada melalui putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran setara SLTA atau sederajat.

"Wait and see semua, ada enggak penumpang yang naik nih, anggota DPR menuju ke pemakzulan. Yang di-wait and see adalah yang ditunggu bagaimana sikap pimpinan koalisi, bagaimana sikap pimpinan kabinet. Yang di-see, yang dilihat," jelasnya.

Namun demikian, dia menilai sikap tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, mereka memiliki pengaruh dalam menentukan arah politik dalam proses pemakzulan ini. "Dan itu wajar karena beliau adalah orang yang akan menentukan ke mana arah politiknya proses ini," ujarnya.

Sekadar informasi, MK menyatakan tidak menerima perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Kondisi itu membuka kemungkinan adanya proses pemberhentian atau pemakzulan lantaran syarat pendidikannya tidak terpenuhi sebagai wakil presiden.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement