Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Debt Collector Disebut Mata Elang? Ini Asal-usul Julukan Matel

Niken Wulandari , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |04:10 WIB
Kenapa Debt Collector Disebut Mata Elang? Ini Asal-usul Julukan Matel
Illustrasi Debt Collector atau Matel (foto: Okezone)
A
A
A

2. Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam skema pembiayaan kendaraan, jaminan fidusia memungkinkan kendaraan tetap digunakan oleh debitur meskipun menjadi objek jaminan atas kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.

Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 ayat (2) mengatur kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, sedangkan ayat (3) mengatur hak penerima fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.

Namun, ketentuan tersebut telah ditafsirkan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement