2. Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam skema pembiayaan kendaraan, jaminan fidusia memungkinkan kendaraan tetap digunakan oleh debitur meskipun menjadi objek jaminan atas kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.
Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 ayat (2) mengatur kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, sedangkan ayat (3) mengatur hak penerima fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.
Namun, ketentuan tersebut telah ditafsirkan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.