Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraan dan tidak mengakui telah terjadi wanprestasi. Pelaksanaan penarikan juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai asal-usul sebutan mata elang bagi debt collector. Julukan tersebut merujuk pada cara kerja mereka dalam mencari dan melacak kendaraan yang berkaitan dengan tunggakan kredit. Meski demikian, penagihan maupun penarikan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.