JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dari sembilan tersangka, tujuh orang telah ditahan.
“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, Kamis (15/10/2026).
Alrasyidin menjelaskan, dua tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Salah satunya merupakan tersangka berusia 72 tahun yang tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut, menurut keterangan polisi, memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling tinggi kategori VII.
Polisi masih melanjutkan penyidikan dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan kami lakukan pemenuhan berkas perkara,” ucapnya.
Adapun sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23, yakni:
1. S (Direktur PT AMIR) berperan sebagai pemilik Kapal
2. AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK
3. S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK
4. AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess
5. K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan
6. RD berperan sebagai yang merekrut dan mengantarkan ABK ke Penampungan
7. K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
8. AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
9. S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.