"Setelah bangun tidur, sempat ketakutan terus, tidak tenang saat mengonsumsi sabu. Sampai sekarang rasanya masih tidak percaya dan bingung, bagaimana nanti nasib saya. Bagaimanapun saya kan atlet," tukasnya.
Kasatres Narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fatah mengatakan Elvicko ditangkap bersama rekannya bernama Alwi. Keduanya hendak mengambil sabu yang dibeli dari pengedar di Lapas. Saat itulah, polisi langsung menyergap keduanya di tempat parkir Stadion Krida Bhakti.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 0,41 gram. Untuk tersangka kita kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ujar Abdul Fatah.
Baca Juga: Cairkan Sabu Lalu Rendam dengan Pakaian dan Handuk, Pria Mozambik Ditangkap
(Edi Hidayat)