JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi, terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Salah satu pemohon, Lukas Luwarso, mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon untuk segera mencari dokumen yang telah dinyatakan sebagai informasi publik dalam putusan tersebut.
"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho," kata Lukas usai persidangan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Lukas menyebut dokumen yang diminta oleh pihaknya sebenarnya tidak lebih dari 20 item. Namun saat itu UGM tidak memberikan dokumen tersebut, sementara ratusan dokumen justru diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Rospita saat membacakan putusan.