DPR Sebut Bukti Jaksa Kuat di Kasus Chromebook

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 17 Mei 2026 12:41 WIB
Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, konstruksi dakwaan hingga tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan pola pembuktian yang kuat, runtut, dan didukung alat bukti yang solid serta dapat diuji secara hukum.

Ia mengaku mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Argumentasi hukum yang disampaikan JPU, ia lihat tersusun rapi serta memiliki dasar pembuktian yang kokoh. Hinca pun mengapresiasi kinerja JPU.

“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa penuntut umum terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” katanya, dikutip Minggu (17/5/2026).

Ia menegaskan rangkaian kejadian yang berulang dan terstruktur tidak dapat dianggap sebagai kebetulan, melainkan mengarah pada adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai 'kebetulan' dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” ujarnya.

Hinca juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjaga independensi dan tidak terpengaruh opini publik maupun tekanan eksternal dalam mengambil keputusan. Putusan pengadilan harus sepenuhnya berlandaskan fakta persidangan serta keyakinan hakim, bukan dipengaruhi narasi di luar ruang sidang.

“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” tegas politikus Demokrat itu.

Kendati Hinca tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda persidangan berikutnya. Dalam perkara tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem juga dikenakan tuntutan uang pengganti Rp5,68 triliun yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 9 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya