JAKARTA - Temuan sejumlah harta berupa emas batangan dan uang di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan pakar hukum. Harta tersebut dinilai perlu dilihat secara utuh dalam kaitannya dengan perkara yang kini menjerat Febrie.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai temuan tersebut menjadi salah satu hal yang membuat indikasi TPPU dalam perkara Febrie patut mendapat perhatian.
“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu, terutama TPPU, ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Yenti kemudian menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, seseorang yang bertugas memberantas korupsi tetap memiliki kemungkinan melakukan tindak pidana korupsi, misalnya melalui penerimaan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi, tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.