Yenti menegaskan, persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pemerintahan. Dia menilai praktik korupsi memiliki kaitan dengan nepotisme, KKN, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse, penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum, merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Yenti mengatakan kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan satu lembaga atau satu pihak. Dia bahkan menilai kondisi itu menunjukkan rapuhnya tiga pilar negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.
Selain menyoroti temuan harta, Yenti turut memberikan pandangan mengenai pernyataan Febrie yang mengaku dikriminalisasi. Menurut Yenti, istilah tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam perspektif hukum.
Ia menjelaskan kriminalisasi pada dasarnya merujuk pada suatu perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana melalui undang-undang.